A. Council of Europe Convention on
Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber
Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat
perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan
internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik
investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak
pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga
terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan
kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini
merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat
internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran
hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan
pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan
prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal
umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui
harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
· Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan
yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
· Menyediakan
form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk
investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya
yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya
dengan bentuk elektronik.
· Mendirikan
cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, perbedaan dari ketiga UU mengenai cybercrime di
atas adalah :
Cyberlaw mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap
Negara memiliki cyberlaw yang berbeda.
Computer Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara
Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui
internet).
Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan
dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna menangani kejahatan
komputer dan internet yang berlaku di internasional.
B. Council of Europe Convention on
Cyber crime di Eropa
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, di mana pada tahun 1986. OECD telah
mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime: Analysis of
Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan
perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam
menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem
telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan
studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan
bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang
seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan
tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan
kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut.
Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in
Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000
telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya (
http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner
(brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan
perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya
untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan
komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis. Dari
berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime
membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat
kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
standar internasional Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance
treaties.
From source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar